Terdakwa kasus pembunuhan Laskar FPI didakwa pasal berlapis. Fikri Ramadhan, polisi berpangkat briptu dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell didakwa membunuh.
Polisi menyelidiki penemuan jasad wanita di sebuah penginapan di kamar nomor 108 di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi