Dalam percakapan tersebut, Jenderal Andika menanyakan kepada Mayor CKM Novianti dari Instalasi Gizi RSPAD terkait keperluan para petugas medis yang ada di sana.
Hendi Suhendi dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari dan diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.