Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh memberikan alasan setelah mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.
KH Ma'ruf Amin baru bisa meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 2020, namun ketika dilantik sebagai Wakil Presiden maka otomatis bisa langsung mundur.