Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA menjamin hak 13 santriwati korban Herry Wirawan (HW) yang terancam mengalami stigma.
Kemen PPPA mengungkapkan maraknya pelibatan perempuan dalam aksi radikalisme dan terorisme, membuktikan perempuan lebih rentan terjerumus persoalan ini
Komitmen pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk terus mencegah perkawinan usia anak tidak berhenti.
Kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi mereka. Efeknya akan menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.