Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) berkolaborasi mewujudkan program multiusaha kehutanan.
Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak lagi menjadikan sektor kehutanan menjadi dana bagi hasil (DBH) SDA daerah