Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah, adik, dan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyantibatal bebas.