Polhukam
Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak berkewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.