Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi layanan penerbangan haji oleh Garuda Indonesia karena banyaknya jumlah keterlambatan hingga 60 kloter atau 39,47%.
Pengamat Ekonomi Energi dari Unpad Bandung Yayan Satyakti menyebut secara aturan, skema blending BBM sudah jelas dan legal. Penyidikan harus transparan.