Pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi di Korps Bhayangkara yang saat ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Setidaknya 710 personel indisipliner.
Sebanyak 3 hakim nonaktif tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur dituntut pidana selama 9-12 tahun.