Polhukam
Terima Suap, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi dalam kasus suap.
Video
Selengkapnya