
GenPI.co - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersama dengan DPR telah melakukan pembahasan mengenai pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga atlet sepak bola diaspora asal Belanda pada hari Senin (3/2) siang.
Ketiga pemain tersebut adalah Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.
Rencananya, ketiga atlet yang memiliki keturunan Indonesia ini akan bergabung dengan Timnas Indonesia. Menpora Dito, bersama dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Cahyo R Muhzar dan PSSI yang diwakili oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji, mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII di Gedung Nusantara II.
BACA JUGA: Kemenpora RI Gelar Achievement Motivation Training (AMT)
Setelah itu, Menpora bersama Ketua BTN Sumardji melanjutkan rapat kerja dengan Komisi X di Gedung Nusantara I.
Menpora Dito menjelaskan bahwa proses naturalisasi melalui jalur prestasi yang diusulkan oleh Kemenpora diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Kemenpora RI Gelar Pelatihan Legal Drafting
Namun, pemberian kewarganegaraan dalam konteks olahraga hanya dapat dilakukan berdasarkan kontribusi yang telah diberikan oleh warga negara asing.
“Dengan demikian, penyampaian usulan pewarganegaraan dari Menteri Hukum kepada Presiden dan dari Presiden kepada DPR dalam hal ini sebagai tindakan diskresioner,” tutur Menpora.
BACA JUGA: Pesta Prestasi Jilid ke-VI Meriahkan Halaman Kemenpora
Dia mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi naturalisasi ini. Salah satunya, yaitu Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, yang masing-masing merupakan posisi ketiga atlet yang sudah terbiasa bermain di Liga Belanda tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News