
Sementara itu, Ketua Komdis PSSI Eko Hendro memutuskan Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Hal ini diberitahukan melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025.
Sanksi ini diperkuat dengan bukti sepert perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti.
BACA JUGA: Jamu RANS Nusantara FC di Liga 2 2024/25, Persela Lamongan Incar Kemenangan
PSSI menegaskan sanksi ini sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Meskipun begitu, Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.(ant)
BACA JUGA: Persela Lamongan Gagal Menang di Kandang Sendiri, Pelatih Minta Maaf
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News