Kisruh Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Masuk HAKI, Mills Buka Suara

Kisruh Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Masuk HAKI, Mills Buka Suara - GenPI.co
Mills buka suara terkait kisruh logo Garuda di jersey Timnas Indonesia yang didaftarkan masuk ke HAKI. (foto: AFF)

“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," katanya.

Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

BACA JUGA:  Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-16 2024 di Solo

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Penggunaan lambang negara di jersi tim nasional bukan hal baru di dunia sepak bola.

BACA JUGA:  Piala AFF U-16 2024 di Solo, Gibran: Dukung Penuh Timnas Indonesia

Selain Indonesia, terdapat negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersinya masing-masing, seperti jersi timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya