
Wakasatgas Pamwil Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penjualan tiket Piala Dunia U-17 2023 ini segera melapor kepada pihak yang berwajib.
“Ini pembelajaran kita. Ternyata ada masyarakat yang tahu ada yang enggak. Kami harap FIFA memberikan penjelasan soal link yang benar untuk beli tiket,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal denda Rp 1 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News