
Pasalnya hal tersebut akan merunut pada pasal 32 ayat 2 mengenai Statuta PSSI.
Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa para anggota PSSI akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan KLB.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News