
“Yang agak lama (prosesnya, red) mungkin di sistem kepolisian. Karena untuk menjadikan suatu perkap (Peraturan Kapolri, red) tidak mudah,” kata Riyadh.
Itu juga harus diharmonisasikan dengan peraturan lain yang sudah ada.
“Jangan sampai tabrakan dengan peraturan lain. Harmonisasi pokoknya, tetapi dipercepat sesuai perintah Kapolri,” pungkas Riyadh. (*)
BACA JUGA: Exco PSSI kepada Iwan Bule: Kalau Anda Mundur, Tidak Jantan!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News