
GenPI.co - Peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto mengatakan gugatan kepada PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva adalah hal yang konyol.
Penggugat berjumlah empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, Dan Paul Finsen Mayor.
"Gugatan itu konyol dan mengada-ada," ujar Eko kepada GenPI.co, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Bukan Shinji Kagawa, Persib Resmikan Pemain dari Persipura
Pria yang dikenal dengan nama Eko Maung itu mengatakan gugatan itu tidak mungkin lolos atau dikabulkan.
"Nol persen kemungkinannya," tambahnya.
BACA JUGA: Rumor Transfer Persib: Shinji Kagawa Merapat, Harganya Fantastis
Keempat nama di atas digugat ke Pengadilan Negeri karena dugaan pengaturan skor pada pekan ke-34 Liga 1 musim 2021/22.
Pertandingan antara Persib dan Barito kala itu berakhir dengan skor imbang 1-1.
BACA JUGA: Usai Datangkan 2 Pemain Timnas Indonesia, Persib Langsung Puasa?
Akibat dari hasil imbang tersebut, Persipura terdegradasi karena kalah head to head dari Barito.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News