
Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News