
Aksi Najwa Shihab berswa-foto bersama dengan dua sosok jenderal polisi itu seakan-akan menjawab halus PSSI yang melaporkan program Mata Najwa ke pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa program Mata Najwa dilaporkan oleh PSSI ke pengadilan oleh Ahmad Riyadh selaku advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit PSSI.
Gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh tak lepas dari dirinya yang geram dengan pengakuan Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.
BACA JUGA: Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan
Dalam acara Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini' yang disiarkan secara live pada Rabu (3/11) kemarin, Mr. Y mengaku telah melakukan pengaturan skor Liga 1 sebanyak dua kali.
Merasa tak terima, Ahmad Riyadh yang hadir di acara tersebut melalui virtual meminta kepada Najwa Shihab selaku tuan rumah Mata Najwa untuk membongkar identitas Mr. Y.
BACA JUGA: Usai Gugat Mata Najwa ke Pengadilan, PSSI Dapat Serangan Telak
Akan tetapi, Najwa Shihab sendiri menolak untuk melakukan hal tersebut dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan bahwa hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
BACA JUGA: Mata Najwa Digugat PSSI, Akmal Marhali Sampai Bilang Begini
Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News