
GenPI.co - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali memberikan sorotan terhadap keinginan pemain keturunan Indonesia-Spanyol, Jordi Amat keinginan membela tim Indonesia.
Akmal mengatakan, jika Jordi Amat mau membela Timnas Indonesia, harus sesuai aturan yang ada.
"Naturalisasi biar berjalan natural sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006," katanya kepada GenPI.co, Rabu (3/11).
BACA JUGA: Mulai Muak, Akmal Marhali Kritik Habis-habisan Jordi Amat
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang 'Kewarganegaraan Republik Indonesia' Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah 'tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan'.
Syarat-syarat permohonan naturalisasi adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: Kisah Jordi Amat - Diragukan Luis Milla Dipercaya Julen Lopetegui
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
BACA JUGA: Sebelum ke Timnas Indonesia , Harga Jordi Amat Melonjak Drastis
3. Sehat jasmani dan rohani;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News