
Terdakwa PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News