Gisel Bakal Bertemu dengan Penyebar Video Syurnya di Pengadilan

Gisel Bakal Bertemu dengan Penyebar Video Syurnya di Pengadilan - GenPI.co
Gisella Anastasia. Foto: instagram/gisel_la

Terdakwa PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya