
Ke depannya, pihak MN akan menghadirkan ahli untuk mendukung kalau terdakwa tidak ada niat jahat.
"Klien kami sangat tepukul. Dia hanya bertanya dan dia sudah mau di tahan slama 5 bulan serta dipisahkan dengan keluarganya," terang Andreas.
BACA JUGA: Rina Gunawan Warisi 2 Usaha, Teddy Syah Siapkan Anaknya Berbisnis
Diketahui, terdakwa yang diduga menyebarkan video panas penyanyi Gisella Anastasia berinisial PP dan MM.
Keduanya didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 Tentang ITE.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News