
Seperti diketahui, kedua terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Berkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?
Selain itu, keduanya juga didakwal Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News