.webp)
"JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.
Dalam kasus itu, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News