.webp)
GenPI.co - Berkas perkara video syur 19 detik yang diperankan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, berkas perkara GA dan MYD dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan beberapa tahapan pengecekan.
BACA JUGA: Gisel Akan Dipertemukan dengan Michael Nobu, Reaksinya…
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 hari, berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Ashari dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).
Ashari mengatakan, berkas kedua tersangka itu dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan formal. Yakni, ada fakta-fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pornografi.
"Diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," katanya.
Untuk berkas perkara yang dikembalikan dengan nomor BP/16/1/2021 atas nama tersangka GA dan nomor: BP/17/1/2021 atas nama tersangka MYD pada Senin, (15/2).
BACA JUGA: Kasus Video Syur Terus Digarap, Gisel dan Michael Harus Siap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News