
GenPI.co - Pedangdut Ridho Rhoma seolah tidak pernah kapok mengonsumsi narkoba.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
BACA JUGA: Usai Bercerai dengan Gisel, Gading Marten Mengalami Trauma
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho terbukti mengonsumsi amfetamina alias ekstasi.
"Iya, benar. MR positif amfetamina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba.
Pada 2017, pria 32 tahun tersebut ditangkap terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Dia pun dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan sempat menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News