
Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.
Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
PPK agar memberikan hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News