
GenPI.co - Sebagian aparatur sipil negaga (ASN) saat ini sebagian besar masih bekerja dari rumah (work from home).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pun mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang menegakkan disiplin bagi kerja ASN.
BACA JUGA: Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya
“Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi,” tulis surat edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada 19 Januari 2021.
Adapun Surat Edaran Menpan-RB tersebut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemeintah.
Dikutip dari laman menpan, disebutkan penegakan disiplin bagi ASN di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi covid-19.
Terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Gosip Ada Pensiun Dini PNS Massal, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News