
BACA JUGA: Gara-Gara Raffi Ahmad, Istana Langsung Kapok
Jadi, menurunya Raffi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Harusnya dia sebagai aktivis covid-19 menyarankan teman-temanya menerapkan protokol kesehatan bahwa ini gak boleh dan ada aturannya," jelasnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News