
GenPI.co - Kasus tuduhan pencemaran nama baik IDI yang mendakwa musisi Jerinx dinilai banyak pihak cacat hukum. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, hakim perlu sangat hati-hati dalam memutuskan perkara ini.
Terkait hal ini, Erasmus telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
BACA JUGA: Imbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara
Erasmus menilai, IDI sebagai pihak yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian.
Oleh karena itu, terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," kata Erasmus dalam keterangan resminya, Rabu, (18/11).
Erasmus mengingatkan, hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa Terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum.
Pihaknya melihat jelas dalam persidangan bahwa yang dituju oleh terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News