
Etomidate sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah menangkap dan menahan tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. (ant)
BACA JUGA: Diduga Sindir Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Kalau Sudah Bahagia, Jangan Ganggu
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News