
GenPI.co - Mantan bintang film kolosal Sekar Arum Widara terancam dipenjara dalam waktu sangat lama karena terlibat kasus pengedaran uang palsu.
Sekar Arum Widara dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi, Selasa (15/4).
BACA JUGA: Tembus 3 Juta Penonton, Jumbo Film Animasi Terlaris Sepanjang Sejarah Indonesia
Nurma Dewi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan suami Sekar Arum Widara.
"Saat ini masih kami dalami," imbuh Nurma Dewi.
BACA JUGA: Film Horor Warung Pocong Tidak Hanya Seram, Tetapi Lucu
Sebelumnya, Sekar Arum Widara ditangkap ketika melakukan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Sekar Arum Widara sudah berhasil melakukan transaksi ketika membeli makanan dan minuman.
BACA JUGA: Istimewa, Film A Minecraft Movie Kantongi Rp 2,7 Triliun
Meskipun demikian, Sekar Arum Widara gagal melanjutkan modusnya pada percobaan ketiga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News