
Permasalahan timbul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady, tidak cakap hukum pada 2008.
Ratna Sarumpaet akhirnya ditunjuk sebagai pengampu warisan keluarga yang ditinggalkan Ahmad Fahmi.
Meskipun demikian, Husin Kamal menuduh Ratna Sarumpaet tidak menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Sebut Ratna Sarumpaet, Eko Kuntadhi: Untung Masyarakat Kita Kepo
"Kami memperjuangkan hak kami sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar memperebutkan harta," tegas Husin. (jlo/jpnn)
BACA JUGA: Akademisi Komentar Hoaks Rp 2 T, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News