
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jambi menyebut Ko Apex melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pacar Dinar Candy itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. (ded/jpnn)
BACA JUGA: Lina Mukherjee Dipenjara, Dinar Candy Sering Kirim Uang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News