
GenPI.co - Aktor Ammar Zoni mendapatkan hukuman yang lebih berat akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) sehingga menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Ammar Zoni.
Mantan suami artis cantik Irish Bella itu pada awalnya hanya mencapatkan hukuman tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Ammar Zoni Siap Gebrak Industri Hiburan Jika Bebas dari Penjara
Namun, saat ini Ammar Zoni mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Ammar Zoni akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama tiga bulan jika tidak membayar denda itu.
BACA JUGA: Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta," bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (8/11).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA: Dipenjara Kasus Narkoba, Ammar Zoni Sehat dan Ganteng
Pihak Ammar Zoni pun akan menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News