
GenPI.co - Aktor ganteng Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Vonis terhadap Ammar Zoni lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut mantan suami artis cantik Irish Bella itu terbukti melawan hukum.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ajukan Nota Pembelaan
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).
Ammar Zoni tidak hanya mendapatkan vonis tiga tahun penjara akibat mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Tidak Ngaku Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Dia juga harus membayar denda yang jumlahnya cukup banyak, yakni Rp 1 miliar.
Ammar Zoni pun akan meringkuk lebih lama di penjara apabila tidak mau membayar denda.
BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Aneh
"Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Achmad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News