
Ardito menjelaskan Sandra Dewi mendapatkan kiriman uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar," ucap Ardito Muwardi. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News