Harvey Moeis Transfer Uang Korupsi Rp 3,15 Miliar ke Rekening Sandra Dewi

Harvey Moeis Transfer Uang Korupsi Rp 3,15 Miliar ke Rekening Sandra Dewi - GenPI.co
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah kepada istrinya, artis cantik Sandra Dewi. Foto: Aprilio Akbar/Antara

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebut Harvey Moeis mengalirkan uang kasus korupsi timah kepada istrinya, artis cantik Sandra Dewi.

Uang yang dialirkan Harvey Moeis kepada wanita cantik itu disebut-sebut mencapai Rp 3,15 miliar.

Uang itu berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 500-USD 750 per ton dari empat smelter swasta.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia

Empat smelter itu ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Ardito menyebut Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Ti.

BACA JUGA:  5 Tanah Milik Suami Sandra Dewi Disita Kejaksaan Agung

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.

Dia menjelaskan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya corporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sebut Pesawat Pribadi Bukan Milik Sandra Dewi

JPU juga menyebut Harvey Moeis mentransfer uang sebesar Rp 47,12 miliar ke rekeningnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya