
"Pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang, tergantung dari fakta yang sudah dikumpulkan penyidik," beber Ade Ary.
Adapun Tiko Aryawardhana terancam dijemput paksa apabila kembali tidak menghadiri pemeriksaan. (ded/jpnn)
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News