
GenPI.co - Konflik antara Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, AW, ternyata masih terus berlanjut.
Tiko Aryawardhana balik melaporkan mantan istrinya itu ke Polda Metro Jaya terkait kasus pidana akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Tiko Aryawardhana.
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Masih Saksi Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Senin (29/7).
BACA JUGA: Hari Ini Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Lagi
Kombes Ade Ary mengatakan AW diduga mengambil laptop milik Tiko Aryawardhana.
Dalam laptop tersebut diduga terdapat data perusahaan tempat Tiko Aryawardhana bekerja.
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Tegaskan Masalahnya Tidak Berkaitan dengan BCL
"Menurut versi pelapor Saudara TPA, di awal tahun lalu, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban," kata Ade Ary.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News