
Wanda Hara pun terancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama akibat ulahnya.
Wanda Hara juga terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memakai cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki. (mcr31/jpnn)
BACA JUGA: Ria Ricis Sudah Bisa Gendong Anak Setelah Operasi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News