Pakai Cadar saat Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dipolisikan

Pakai Cadar saat Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dipolisikan - GenPI.co
Wanda Hara dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki. Foto: Instagram/wanda_haraa

Wanda Hara pun terancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama akibat ulahnya.

Wanda Hara juga terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memakai cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki. (mcr31/jpnn)

 

BACA JUGA:  Ria Ricis Sudah Bisa Gendong Anak Setelah Operasi

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya