Tidak Ngaku Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Tidak Ngaku Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara - GenPI.co
Aktor ganteng Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba. Foto: Khaerul Izan/Antara

GenPI.co - Aktor ganteng Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba.

Mantan suami artis cantik Irish Bella itu dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

JPU Azam Akhmad Akhsya menyebut Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Aneh

Menurut JPU Azam Akhmad Akhsya, Ammar Zoni menggunakan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Azam di persidangan.

BACA JUGA:  Ammar Zoni Rehabilitasi Narkoba, Aditya Zoni: Memang Enggak Boleh Dipenjara

Menurut JPU Azam Akhmad Akhsya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya mengonsumsi narkoba.

Hal itulah yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan yang lebih berat kepada Ammar Zoni.

BACA JUGA:  Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Ogah Dicap Wanita Tangguh

"Menimbang, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," tutur Azam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya