
GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor ganteng Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Ammar Zoni tidak datang dalam sidang itu. Mantan suami artis cantik Irish Bella itu mengikuti sidang secara online.
BACA JUGA: Ammar Zoni Rehabilitasi Narkoba, Aditya Zoni: Memang Enggak Boleh Dipenjara
Ammar Zoni menyerahkan kelanjutan tuntutan tersebut kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuknya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.
BACA JUGA: Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Ogah Dicap Wanita Tangguh
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, merasa kesal atas tuntutan terhadap kliennya.
Jon Mathias merasa terkejut lantaran barang bukti yang hanya 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja dituntut hukuman 12 penjara seperti bandar besar.
BACA JUGA: Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Terima Semua Pekerjaan Asalkan Baik
"Jadi, kayak ada suatu keanehan,” kata Jon Mathias.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News