
Mantan manajer Fuji itu dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022. (ded/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News