
Sementara itu, 1 bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Agung Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.
Terkait pemeriksaan terhadap tersangka, dia menyebut saat ini penyidik masih fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Pesawat Pribadi Bukan Milik Sandra Dewi
"Kami harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya. (*)
BACA JUGA: Diperiksa Kejaksaan Agung, Sandra Dewi: Doakan Saja
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News