
GenPI.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan salah satu aset suami Sandra Dewi yang disita ialah satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Pesawat Pribadi Bukan Milik Sandra Dewi
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Agung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (8/7).
BACA JUGA: Diperiksa Kejaksaan Agung, Sandra Dewi: Doakan Saja
Agung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," bebernya.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Terkait Kepemilikan Pesawat Jet saat Periksa Sandra Dewi
Adapun 4 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, 3 di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News