
Andri menjelaskan Batara Ageng menggelapkan uang Rp 1.312.997.100 dari merek atau perusahaan bisnis dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri.
“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tutur AKBP Andri Kurniawan. (ded/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Manajer Pura-Pura Tidak Kenal, Fuji Ogah Mediasi
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News