
GenPI.co - Penyanyi cantik Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh musisi Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo dituding membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga acara tanpa seizin Ari Bias.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyebut Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga kelab di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
BACA JUGA: Jadwal Konser Musik: Agnez Mo Ramaikan Soora Music Festival di Bandung
Hal itulah yang membuat Ari Bias akhirnya memutuskan melaporkan Agnez Mo ke kepolisian.
"Yang dilaporkan ialah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, yakni Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias," kata Minola saat ditemui awak media baru-baru ini.
BACA JUGA: Gandeng Agnez Mo dan Dewa 19, The H Club SCBD Siap Gemparkan Dunia Malam
Menurut Minola Sebayang, Ari Bias sudah pernah melayangkan somasi kepada Agnez Mo.
Meskipun demikian, somasi yang dilayangkan Ari Bias ternyata tidak digubris oleh wanita cantik itu.
BACA JUGA: Agnez Mo Beri Pesan Menyentuh untuk Bunda Corla, Positif Sekali!
Ari Bias menilai Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik sehingga membawa masalah tersebut ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News