
GenPI.co - Keinginan artis cantik Catherine Wilson mendapatkan nafkah Rp 800 juta setelah cerai dari mantan suaminya, Idham Masse, gagal terwujud.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, menolak gugatan yang dilayangkan wanita cantik itu.
"Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat Mbak Catherine ditolak majelis hakim," ujar Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Masse, saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA: Tuntut Gana-Gini dari Suami, Catherine Wilson Ogah Dicap Aji Mumpung
Menurut Ilham, majelis hakim hanya mengabulkan gugatan soal nafkah mutah dan iddah.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PA Depok.
BACA JUGA: Proses Cerai Rumit, Catherine Wilson dan Suami Beda soal Nafkah
Ilham Rasyid menilai ada kesalahan dalam penghitungan nominal nafkah mutah dan iddah.
"Mutah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah, ya," tutur Ilham Rasyid.
BACA JUGA: Di Ambang Cerai, Catherine Wilson Ngaku Tidak Terima Nafkah dari Suami
Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan akan mengajukan banding atas putusan PA Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News