
Dia menuturkan, pihaknya memasukan alamat tinggal Aditya Zoni sesuai dengan alamat di KTP.
"Padahal juga di media dari kuasa hukum atau dari saudara tergugat juga sudah mengetahui bahwa akan adanya gugatan bahwa alamat gugatan pun sudah sesuai dengan KTP tergugat," kata Machi Ahmad. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Gugat Cerai, Yasmine Ow Ogah Menjelekkan Aditya Zoni
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News